Jakarta –
Polisi telah merekonstruksi kasus penganiayaan brutal Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Kuasa hukum dari David, Melisa Anggraini, menyebut rekonstruksi tersebut memperjelas rangkaian kasus penganiayaan.
“Dari seluruh rangkaian rekonstruksi tergambar jelas bagaimana penganiayaan yang dialami anak korban David,” kata Melisa, Jumat (10/3/2023).
Menurut Melisa, semua tersangka tidak ada yang mencoba untuk menghentikan penganiayaan. Diketahui, dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas, dan AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, merupakan tersangka.
“Terlihat jelas keterlibatan seluruh pelaku yang ada di TKP, bahwa terlihat jelas mereka ini sudah memiliki satu frame dalam perbuatan perencanaan penganiayaan tersebut,” katanya.
“Bahwa memang sikap batin dan perilaku para pelaku di TKP tidak ada mencegah perbuatan penganiayaan atas anak korban David,” sambung Melisa.
Melisa menilai delik Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana telah terbukti. “Unsur delik Pasal 355 KUHP sudah terpenuhi dari setiap perbuatan yang terlaksana dari para pelaku,” ujar Melisa.
Melisa pun berharap Polda Metro Jaya mengusut rekaman video penganiayaan yang beredar.
“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses hukum juga terkait rekaman video yang mengandung unsur kekerasan terhadap anak yang dibuat oleh para pelaku ini, dan kemudian menyebar,” ucapnya.
(aik/knv)