Rencana penggusuran SD Negeri Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat, masih menjadi polemik. Kali ini, Komnas HAM menduga ada pelanggaran kemanusiaan dalam kebijakan itu.
Hal itu disampaikan komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). Putu mengatakan dua pelanggaran itu terkait hak anak dan hak mendapatkan informasi.
“Tentu saja kalau bicara hak anak, maka hak anak untuk mendapatkan hak-haknya baik itu pendidikan, tumbuh kembang sampai kemudian tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan tersebut, itu menjadi indikasi,” kata Putu Elvina.
Putu mengatakan proses belajar anak menjadi tidak optimal karena adanya rencana relokasi tersebut. Selain itu, dia menyebutkan kondisi sarana dan prasarana di SD Pocin 1 juga membahayakan keselamatan para siswa.
“Kondisi sarana dan prasarana SD Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa, ini kita bisa sudah lihat pada saat langsung masuk ke area sekolah di mana bidang miring, sebagai pintu gerbang masuk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada saat hujan yang sangat licin kondisinya,” ujarnya.
Putu mengatakan rencana relokasi tersebut terkesan mendadak. Dia menyebut hal itu menimbulkan pelanggaran hak atas informasi kepada wali siswa.
“Dugaan terkait pelanggaran hak atas informasi, tentang rencana relokasi yang di mana orang tua tidak diinformasikan secara baik, tidak diberikan waktu dan terkesan mendadak, terutama perintah untuk relokasi itu menjelang ujian semester,” ucapnya.
Selanjutnya, dugaan intimidasi: