Jakarta –
Rafael Alun Trisambodo menjalani pagi yang tidak biasa saat mendapati uang puluhan miliar yang disimpan di safe deposit box ketahuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diblokir. Seperti apa ceritanya?
Mulanya, soal Rafael yang memiliki uang yang disimpan di safe deposit box itu diungkap PPATK. PPATK mendeteksi temuan safe deposit box milik mantan pejabat pajak itu berisi Rp 37 miliar.
Duit puluhan miliar di safe deposite box itu tidak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) Rafael Alun yang dilaporkan pada 2021. Bila merujuk situs LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tanah dan bangunan Rafael Alun berada di Sleman, Jakarta, hingga Manado.
“Tanah dan bangunan Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar),” demikian tertulis di LHKPN KPK.
Enam bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN Rafael itu berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta, dan warisan. Rafael Alun juga tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 juta.
Kemudian, Rafael Alun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Rafael juga memiliki harta berupa surat berharga senilai 1.556.707.379 (Rp 1,5 M), kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar) dan harta lainnya Rp 419.040.381 (Rp 419 juta).
“Total harta kekayaan Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar),” demikian tertulis di LHKPN.
KPK telah melakukan klarifikasi terkait LHKPN Rafael Alun tersebut. KPK juga memulai penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun.
Safe Deposit Box Rafael Ketahuan
Kabar terbaru menyebutkan pada suatu pagi, Rafael sempat ke bank untuk menyimpan uang di safe deposit box. Namun, saat itu, Rafael mendapati rekeningnya sudah diblokir.
Hal itu diceritakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Mahfud membeberkan ada uang miliaran rupiah yang disimpan oleh Rafael Alun Trisambodo sampai Rp 500 miliar.
Dari Rp 500 miliar uang simpanan Rafael, sebagian dalam safe deposit box yang terbagi dalam beragam deposit box.
“Sekarang Anda mau katakan apa kalau Rafael itu katanya Rp 56 (miliar), itu tidak wajar, tiba-tiba Rp 500 (miliar) hitungannya dari intelijen? Kemudian di loker, Rp 37 (miliar), belum lagi ada yang sudah dibuka lebih dulu lokernya. Itu kan pencucian uang kalau dalam ilmu pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Mahfud mengatakan Rafael sejatinya sudah terdeteksi bolak balik pada beberapa deposit box untuk menyimpan uangnya. Namun pada suatu pagi, saat Rafael hendak melakukan pembuatan rekening untuk deposit box, hal itu langsung terdeteksi oleh PPATK.
“Itu punya sekian, itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK,” ujarnya.
“Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan,” sambungnya.
Namun ia menekankan, penyimpanan uang oleh Rafael ini di luar kuasa menteri. Mahfud mengatakan pihak PPATK akan menindaklanjuti hal ini.
“Itu bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang itu, itu di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di deposit box itu kan menteri nggak tahu, nanti yang tahu akan PPATK,” kata Mahfud.
(whn/dhn)