Jakarta –
Kakak Ganjar Pranowo yang juga hakim agung, Pri Pambudi Teguh berpesan kepada para hakim agar jangan sok tahu. Selain itu, hakim juga harus mempraktikkan asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Ada asas ius curia novit (hakim dianggap mengetahui semua hukum-red). Tapi hakim jangan sok tahu,” kata Pri Pambudi Teguh.
Hal itu disampaikan dalam bedah buku dan peluncuran buku ‘Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah-Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim’, Senin (13/3/2023). Buku ini dilaunching oleh Fakultas Hukum Unsoed dengan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dalam kesempatan itu, Pri Pambudi Teguh meminta hakim jangan ragu memanggil saksi ahli dalam pembuktian di pengadilan. Sebagai contoh apabila ada kasus korupsi gedung maka harus memanggil ahli terkait gedung.
“Repot hakimnya kalau hakimnya sok tahu,” ujar Pri Pambudi Teguh.
Pri Pambudi Teguh juga meminta hakim menegakkan asas persidangan cepat dan sederhana. Ia mencontohkan ada temannya yang pengacara bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Saat agenda putusan, sidang ditunda hingga empat kali. Padahal, si pengacara sudah jauh-jauh datang dari Sidoarjo ke Bekasi.
“Hanya tinggal putusan, 4 kali sidang ditunda. Hakimnya ngapain?” kata Pri Pambudi Teguh gemas.
Pri Pambudi juga geregetan sidang yang cukup lama, padahal prinsip sidang adalah sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Ada sidang sampai 19 kali sidang. Ujung-ujungnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima-red),” kata Pri Pambudi.
Pri Pambudi juga menyoroti pemeriksaan saksi yang tidak digelar sekaligus.
“Saksinya 4, diperiksa 2. Dua besok lagi,” kisah Pri Pambudi Teguh.
Hadir dalam peluncuran buku itu membedah yaitu Guru Besar Hukum Unsoed Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar UGM Prof Nurhasan Ismail dan pakar kenotariatan Prof Widhi Handoko. Acara ini juga disaksikan oleh dosen, mahasiswa, hakim, notaris, dan pejabat instansi terkait.
(asp/dnu)