Jakarta –
Siswa kelas III SMP di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi. Remaja berusia 15 tahun itu diketahui merupakan pengedar obat terlarang tersebut.
Dilansir detikJabar, Senin (13/3/2023), Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan siswa SMP tersebut ditangkap pada Minggu (12/3). Polisi mengaku mendapat informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan,” ujar Edward di Mapolres Purwakarta.
Siswa SMP tersebut ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. “Dengan usia 15 tahun, terus terang kita sangat miris,” imbuh Edward.
Edward menjelaskan, pelaku berstatus pelajar kelas III SMP. Edward juga mengungkapkan anak tersebut bahkan sudah menjual narkoba lintas kabupaten/kota sekitar Purwakarta.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” katanya.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/aud)