Jakarta –
Kasus penipuan robot trading belakangan ini mencuat sehingga menjadi keresahan untuk masyarakat. Polri mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas perusahaan sebelum terjun ikut melakukan trading.
“Dan tentu kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi dengan janji keuntungan yang besar, dan juga kita menghimbau agar memilih investasi trading yang memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas dan terdaftar di OJK,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ramadhan mengatakan kini banyak pihak yang mengaku-aku sebagai perusahaan trading sebagai kedoknya saja.
“Imbauan ini perlu kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi lagi penipuan-penipuan di masyarakat yang berkedok yang berkedok trading online,” katanya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan robot trading ATG.Diaditangkap karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang dengan puluhan ribu korban dan kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Kasus penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.Polisi menyebut kasus yang menjerat Wahyu Kenzo itu tergolongextraordinary crimeatau kejahatan luar biasa.
Kini, Wahyu sudah ditahan kepolisian karena kasus tersebut.
(azh/azh)