Jakarta –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut MP Pangaribuan. PTUN Jakarta mencabut SK PERADI Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham.
Kasus bermula saat PERADI Otto Hasibuan menggugat Kemenkumham soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:
Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Atas putusan itu, Peradi Otto Hasibuan menyambut baik dan mengapresiasi majelis hakim PTUN Jakarta.
“Sengketa kepengurusan PERADI sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang pada intinya menyatakan keabsahan Fauzi Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2015-2020. Sehingga Keputusan Menkumham yang justru mengesahkan Luhut MP Pangaribuan bertentangan dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara dalam keterangannya, Senin (13/5/2023).
Dalam perkara itu, kepengurusan Luhut Pangaribuan masuk sebagai pihak Tergugat II Intervensi. Sedangkan kepengurusan Juniver Girsang masuk sebagai Penggugat Intervensi.
“Untuk membuktikan dalil gugatannya, kepengurusan Otto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis dan 2 saksi Notaris serta 2 saksi ahli yakni Nindyo Pramono selaku Guru Besar UGM dan Yusril Ihza Mahendra selaku Guru Besar UI yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan menggagas Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) yang kini berjalan di Kemenkumham,” ungkap Rivai.
Gugatan ini bermula saat pengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada SABH Kemenkumham setelah terbitnya Putusan MA. Namun ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya. Oleh sebab itu, gugatan dilakukan tidak lain guna terciptanya kepastian hukum karena sengketa kepengurusan PERADI.
“Sesuai asas res judicata, maka suka atau tidak suka putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati terlebih dalam negara hukum. Sehingga semua produk atau pun tindakan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut patut dinyatakan tidak sah,” tegas Rivai.
(asp/dnu)