Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Tong Shen Enterprise CO LTD dalam sengketa merek melawan PT Inti Jaya Lemindo Lem G atau yang biasa dikenal lem setan. PT Inti Jaya Lemindo tidak menerima, dan mengajukan kasasi.
Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Tengku Oyong dengan anggota Dewa Ketut dan Bakri. Di mana nama Tengku Oyong dan Bakri ramai dibicarakan belakangan ini karena memutuskan pemilu ditunda. Berikut putusan Tengku Oyong dalam kasus merek itu:
1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum Negara Republik Indonesia, pendaftaran merek-merek dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd., (Penggugat) di Negara Republik Indonesia.
2. Menyatakan, Sertifikat-Sertifikat Merek Dagang dan Perpanjangan Sertifikat-Sertifikat Merek Dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd., (Penggugat) di Negara Republik Indonesia.
Atas vonis itu, PT Inti Jaya Lemindo mengajukan kasasi.
“PT Inti Jaya Lemindo sebagai pemilik sah merek dagang “lem G” sebagaimana sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDM000901899, IDM000853844, IDM000901905, telah mengajukan permohonan kasasi,” kata kuasa hukum PT Inti Jaya Lemindo, Togu Sitorus dalam press release yang diterima detikcom, Senin (13/3/2023).
Togu Sitorus mengatakan alasan mengajukan kasasi karena ditemukan unsur tidak berwewenang atau melampaui batas wewenang. Kemudian salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
“Setelah mencermati dan mempelajari dari isi putusan aquo, kami mengidentifikasi terdapat beberapa kesalahaan penerapan hukum dalam pertimbangan dalam membuat putusan a quo, kesalahan dan kekeliruan tersebut sudah kami kualifikasi serta kami paparkan dalam memori kasasi, harapan kami Mahkama Agung memeriksa dan memberikan putusan yang seadil adilnya (naar geode justitie rechtsdoen),” ujar Togu.
Togu Sitorus menegaskan, karena pihaknya mengajukan kasasi maka putusan PN Jakpus belum dapat dijadikan acuan. Sebab putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Secara hukum klien kami dalam hal ini PT Inti Jaya Lemindo sebagai pemilik sah merek dagang ‘G’ sesuai nomor pendaftaran IDM000901899, IDM000853844, IDM000901905 masih memiliki hak eksklusif selama 10 tahun sejak merek tersebut terdaftar pada kantor merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk itu PT Inti Jaya Lemindo masih sah menggunakan hak ekslusifnya,” kata Togu.
PT Inti Jaya juga masih berhak termasuk memproduksi, mendistribuskan dan memperdagangkan merek dagang miliknya. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
“Hal tersebut bersesuaian juga dengan permohonan Provisi Tong Shen Enterprise Co Ltd selaku Penggugat dalam perkara a quo yang ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” pungkas Togu.
(asp/yld)