Pria di Serang, Banten, inisial JI (42) ditangkap karena diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 14 tahun. Ayah bejat itu diduga memperkosa anaknya hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menyebut perbuatan bejat JI itu dilakukan sejak 2019 hingga sekarang. JI melakukan aksinya saat sang istri tertidur.
“Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Minggu (12/3/2023).
Pelaku JI yang melihat anaknya tertidur pulas itu langsung melakukan perbuatan bejatnya. Korban pun sempat kaget dan meminta pelaku untuk tidak melakukan itu.
“Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan ‘Jangan, Bah (Abah)’,” kata Nandar.
Kendati demikian, JI tetap memperkosa korban. Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan itu ke orang lain.
“Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” katanya.
Karena pada 2019 perbuatan itu tak diketahui sang istri, pelaku kembali melakukan hal serupa kepada sang anak. Pelaku memperkosa korban di rumah pelaku sendiri maupun di rumah orang tua pelaku.
“Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku,” katanya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.