Anak anggota DPRD Tegal tewas dalam kondisi bersimbah darah ditemukan di jalan. AFA (15) diduga menjadi korban tawuran pelajar SMP. Polisi kini telah mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat, termasuk pelaku utamanya yang diduga aniaya korban.
Berikut sederet fakta yang diketahui terkait berita anak anggota DPRD Tegal meninggal karena tawuran, yang dirangkum detikcom, Selasa (14/3/2023):
1. Awal Mula Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dari Fraksi PKB tewas akibat senjata tajam. Pelajar salah satu SMPN di Kabupaten Tegal berinisial AFA (15) ini diduga tewas menjadi korban tawuran pelajar.
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan penemuan korban berawal dari laporan warga ke Mapolsek Pangkah tentang adanya tawuran pelajar di Jalan Lingkar Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Tegal, pada Kamis (9/3) pukul 15.30 WIB.
“Awalnya dari laporan warga adanya tawuran. Petugas (Polsek Pangkah) kemudian mendatangi TKP dan mendapati sekelompok pelajar berseragam sekolah (SMP) membubarkan diri,” kata Untung dalam keterangan tertulis, dilansir detikJateng, Jumat (10/3).
Polisi lalu melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan seorang anak berseragam SMP yang tergeletak bersimbah darah. Anak laki-laki itu dibawa ke RSUD dr Soeselo untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Korban AFA diduga menjadi korban tawuran pelajar itu. “Betul (korban tawuran),” ungkap Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso.
Anak Anggota DPRD Tegal Tewas Jadi Korban Tawuran | Foto: Imam Suripto/detikJateng
|
3. 31 Pelajar yang Terlibat dalam Tewasnya Korban Diamankan
Polisi telah menangkap sebanyak 31 pelajar. Pelajar-pelajar ini yang diduga terlibat dalam tewasnya anak anggota DPRD Tegal yang diduga menjadi korban tawuran.
“Semua yang terlibat dan diamankan jumlahnya 31 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat jumpa pers, seperti dilansir detikJateng, Senin (13/3).
4. 6 Pelaku Utama Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan Korban
AKP Vonny Farizky mengerangkan 6 orang di antaranya ditetapkan menjadi pelaku utama atas kasus penganiayaan anak anggota DPRD Tegal. Dikatakan bahwa mayoritas yang ditangkap adalah anak di bawah umur.
“Pelaku rata-rata anak di bawah umur, maka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012,” terang Vonny.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.