6 Polisi gadungan, yang melakukan perampokan dengan menganiaya dan menyekap korbannya (curas) di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, ditangkap. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan atribut kepolisian seperti lencana hingga pistol mainan.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 sepeda motor, dua handphone, 5 STNK asli kendaraan roda dua, 2 senjata mainan jenis Revolver, 1 buku catatan pengeluaran, 2 buah lakban hitam, 1 buah rompi polisi, 2 borgol, 2 kalung lencana kewenangan palsu, 9 buah pelat nomor kendaraan roda dua, 2 nopol buatan, dan 7 nomor polisi asli hasil kejahatan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi pada konfrensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (14/3/2023).
Keenam pelaku adalah Z (21), D (35), DOP (34), KD (27), IGD (25), dan MSI (27). Syahduddi menuturkan pelaku mendesain sendiri atribut mirip petugas polisi itu.
Para pelaku, kata Syahduddi, meyakinkan seorang korban mereka yang berinisial FF (23), bahwa mereka penyidik dari Unit Reskrim. Mereka membeli senjata mainan yang banyak diperjualbelikan di toko secara bebas.
“Sebenarnya kan kalau untuk tanda lencana kewenangan Reserse-nya tidak seperti ini bentuknya. Tapi dia menggunakan tanda kewenangan Polri, kemudian ditempel di semacam ID card,” ucapnya.
“Sebenarnya untuk lencana kewenangan reserse, termasuk untuk senjata revolver, ini adalah senjata mainan yang banyak diperjualbelikan di toko mainan. Sehingga sangat mudah karena mirip tapi mainan,” tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, modus pura-pura jadi polisi yang dilakukan terinspirasi dari media sosial dan internet. “Dan memang semua yang mereka dapatkan itu informasi yang salah,” imbuhnya.
Mencegah kejadian serupa, polisi mengimbau masyarakat untuk menanyakan surat perintah penangkapan atau operasi jika didatangi seorang yang mengaku polisi.
Simak selengkapnya di hakaman berikutnya.