Jakarta –
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai ada potensi korupsi pada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Informasi soal 134 pegawai pajak punya saham di 280 perusahaan itu disampaikan oleh KPK.
“Hal seperti itu sangat potensial untuk menjadi modus tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” kata Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, Adhiya Muzakki, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Kabar ada 134 pegawai pajak yang punya saham di 280 perusahaan diungkap oleh pihak KPK. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut ratusan pegawai itu mayoritas menggunakan nama istri untuk mengantongi saham dari perusahaan-perusahaan. HMI menduga ada potensi gratifikasi.
“Pelanggaran yang paling mungkin muncul antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah gratifikasi dari wajib pajak ke pegawai pajak,” kata Adhiya.
Ketua Badko HMI Jabodetabeka-Banten, M Adhiya Muzakki (Dok HMI)
|
Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mengusut tuntas laporan KPK ini. Soalnya pada waktu belakangan ini, kepercayaan publik terhadap Kemenkeu menemui ujiannya. Ada kasus pejabat pajak (kini mantan) Rafael Alun Trisambodo hingga soal temuan transaksi diduga pencucian uang RP 300 triliun di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Kini, KPK menyebut ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham.
“Tentunya itu malah membuat masyarakat makin tidak percaya terhadap Kemenkeu. Bu Sri Mulyani harus segera ambil tindakan tegas atas persoalan tersebut,” kata Adhiya Muzakki.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bukan berarti kepemilikan saham oleh para pegawai pajak itu salah. Dia hanya meminta Kemenkeu memeriksa temuan itu.
“Ini bukan berarti yang 134 salah, bukan. Tapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti, ditindaklanjuti kenapa mereka punya perusahaan ini. Kan umumnya atas nama istrinya. Kenapa mereka punya perusahaan, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka,” kata Pahala Nainggolan, Jumat (10/3) lalu.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu sedang melakukan analisis terkait kesesuaian nama dan usahanya.
“Itjen sudah menerima hari Jumat siang (10/3), sedang kita analisis saat ini. Tentu kami ingin memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa,” katanya kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
(dnu/dnu)