Serang –
Mantan Direktur Utama PT Armidian Karyatama, Bambang Irianto menyebut ada uang pelicin dari perusahaan di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembebasan lahan di Citra Maja Raya. Hal ini diungkap dalam perkara terdakwa eks Kepala BPN Ady Muchtadi dan Dra Sopiah atau Maria Sopiah.
Bambang mengatakan tahu bahwa ada uang pelicin dalam pengurusan tanah di Maja. PT Armidian sendiri mengurus pembebasan ke terdakwa Maria melalui komunikasi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
“Ada uang pelicinnya,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/3/2023).
Bambang menyebut seluruh keuangan PT Armidian sendiri dikendalikan oleh Benny Tjokro dan bagian keuangan. Ia mengklaim tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan perusahaan untuk pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Maja Raya.
“Yang menandatangani keuangan keluar masuk siapa,” tanya majelis.
“Pak Benny,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan bahwa yang ia sebut anggaran pelicin berasal dari PT Harves Time. Perusahaan ini juga berkaitan dengan Benny Tjokro.
“(Uang pelicin) dari PT Harves, ini (keterangan) dari teman-teman kantor, melalui bagian keuangan,” ujarnya saat ditanya hakim soal uang pelicin tadi.
Soal uang pelicin ini ditanggapi oleh terdakwa Maria. Pembebasan lahan oleh PT Armidian ke tangannya memang sejak tahun 1993. Jadi, memang SHGB tanah di Maja banyak yang belum dibayarkan ke masyarakat.
“Sehingga saya ditelpon Ciputra dan Benny untuk menyelesaikan masalah ini karena masyarakat di sana nagih ke saya,” ucap terdakwa menanggapi.
Tapi, ia membantah adanya uang pelicin untuk pembebasan tanah Citra Maja Raya. Ia mengatakan bahwa justru Benny Tjokro punya hutang ke dirinya sampai ratusan miliar.
“Dan duitnya bukan dari Beny dari saya sendiri sehingga sampai sekarang Benny belum bayar ke saya hampir Rp 500 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembebasan lahan di Citra Maja Raya untuk kepentingan perusahaan Benny Tjokro. Ketiganya adalah PT Armidian Karyatama, PT Harves Time dan PT Putra Asih Laksana. Selama pengurusan HGB dan SHGB, tiga perusahaan itu mendapatkan total 75 HGB dan 547 SHGB.
Terdakwa dalam perkara ini selain eks Kepala BPN Ady Muchtadi adalah Deni Edi Risyandi sebagai perantara. Kemudian terdakwa Maria Sopiah dan anaknya Eko Hendro Prayitno. Kasus gratifikasinya dan TPPUnya sendiri adalah senilai Rp 18,1 miliar.
(bri/aik)