Jakarta –
Karena satu dua hal, kadang anggota keluarga bisa melakukan hal yang malah merugikan anggota keluarga lain. Seperti karena ketergantungan memakai narkoba, kecanduan judi, dan lain sebagainya.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi
Ayah menjual semua barang di rumah tanpa persetujuan ibu dan anak. Pertanyaannya:
1. Apakah ibu bisa melaporkan itu sebagai penggelapan?
2. Apakah anak kandung juga bisa melaporkan ayahnya melakukan penggelapan?
3. Kalau semisalnya tidak bisa, solusinya bagaimana?
M
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Leny Ferina, SH. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan haruslah memenuhi unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Ancaman pidana berupa denda sebesar sembilan ratus rupiah yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Yang termasuk ke dalam penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Penggelapan yang Dilakukan Oleh Keluarga
Berdasarkan Pasal 376 KUHP, ketentuan dalam Pasal 367 KUHP berlaku bagi kejahatan- kejahatan yang dirumuskan dalam bab penggelapan. Dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini) adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
R Soesilo dalam buku yang sama (halaman 256) juga mengatakan, jika yang melakukan atau membantu penggelapan itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan).
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, apakah dapat melakukan pelaporan untuk ayahnya? Itu bisa dengan nantinya jadi delik aduan. Jadi dapat dituntut atas tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP atas dasar pengaduan dari saudara selaku pemilik uang (delik aduan).
Kami tetap menyarankan permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena untuk jalur hukum itu merupakan jalan terakhir kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Leny Ferina, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)