Jakarta –
Mantan Kabag Ops Polres Malang yang merupakan terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tak bersalah. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, dilansir detikJatim, Kamis (16/3/2023).
Abu Achmad juga memerintahkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Sebelumnya, Abu Achmad juga membebaskan mantan Kasat Samapta Polres Malang yang turut berstatus terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal sebelumnya mereka dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Lima di antaranya telah menjalani persidangan, namun satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang, karena berkas perkaranya masih dalam proses pelengkapan.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/haf)