Jakarta –
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) hingga AG (15) terkait pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya menindak lanjuti laporan tersebut.
“Tentu dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Trunoyudo menyebutkan, langkah penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan soal pencemaran nama baik ataupun fitnah seperti yang dilaporkan Amanda.
“Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan, tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan. Keterangan ini berarti dengan proses verbal, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, Polda Metro Jaya dalam hal ini akan mengusut laporan yang ada secara prosedural dan sesuai aturan yang ada.
“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pelaporan Amanda
Hari ini, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk mempertanyakan laporannya terhadap Mario Dandy, Shane dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Enita mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada pihak penyidik. Namun dia belum merinci pasti barang bukti tersebut.
“Barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik,”
Enita mengatakan Amanda saat ini tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.
“Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan,” imbuhnya.
(wnv/mea)