Jakarta –
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim. Kompolnas menghormati putusan tersebut.
“Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim PN Surabaya terkait kasus Kanjuruhan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Poengky mengatakan bahwa putusan tersebut pasti berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dia menilai putusan itu juga berdasarkan keterangan ahli hingga pengakuan terdakwa.
“Putusan majelis hakim tersebut pastinya sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan dan persesuaian keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, keterangan ahli, dan pengakuan terdakwa,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Kompolnas tak punya wewenang dalam mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding. Kompolnas juga berharap agar berkas perkara tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita segera dilengkapi.
“Kami tidak berwenang untuk mendorong JPU (untuk banding). Kami berharap agar berkas Dirut PT LIB yang belum P-21 agar dapat segera dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan agar segera ada kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Dua Polisi Divonis Bebas
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara. Selain Achmadi, ada Wahyu Setyo Pranoto. Ia divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Padahal sebelumnya ia juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
(azh/mae)