Jakarta –
KPK mengungkap data terkini soal penyelenggara negara yang belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masih ada 70.350 wajib lapor yang berstatus penyelenggaran negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2022.
“KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Ipi lalu memaparkan pada jajaran yudikatif, sebanyak 18.095 penyelenggara negara telah menyerahkan LHKPN. Total wajib lapor di jajaran yudikatif ini mencapai 18.648.
“(Artinya) telah menyampaikannya sebesar 97 persen,” ungkap Ipi.
Sementara pada jajaran legislatif baik pusat dan daerah terdapat 20.078 wajib lapor. Namun, hingga 16 Maret 2023 tercatat ada 10.348 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.
Ipi mengatakan pada jajaran eksekutif pusat dan daerah tercatat 84 persen wajib lapor telah menyerahkan LHKPN. Ada 243.307 dari total wajib lapor sebanyak 291.360 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen,” ungkap Ipi.
Ipi mengatakan pelaporan LHKPN secara akurat dan tepat waktu penting dilakukan bagi penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor LHKPN. LHKPN, kata Ipi, merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara terhadap aset kekayaannya.
“LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara sesuai dengan profilnya,” tutur Ipi.
Penyampaian LHKPN tahun ini masih bisa dilakukan hingga 31 Maret. KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir.
“KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id,” pungkas Ipi.
(ygs/aud)