Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Menkominfo Jhonny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Gregorius Kembalikan Uang
Setelah diperiksa, Gregorius mengembalikan uang Rp 543 juta. Uang itu dikembalikan dengan sukarela karena Gregorius tidak berhak mendaoatkan fasilitas keuangan dari program tersebut.
“Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut saat dihubungi, Rabu (15/3).
Ketut menuturkan Kejagung masih mendalami mengapa Gregorius bisa mendapatkan fasilitas uang tersebut.
“Semua masih didalami,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.