Jakarta –
Tentang apa itu thrifting ramai dibahas berkaitan larangan impor pakaian bekas di Indonesia. Para penggemar thrifting pro kontra dengan langkah pemerintah melarang impor baju bekas yang bisa berdampak dengan kebiasan mereka membeli baju bekasi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan agar impor baju bekas disetop. Impor baju bekas dinilai bisa merugikan industri dalam negeri.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Lalu apa yang dimaksud dengan thrifting itu? Apakah thrifting itu melanggar hukum? Dan bagaimana aturan terkait larangan impor pakaian bekas di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.
Istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.
Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat. Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor.
Melansir situs The Daily Star, istilah thrifting tersebut kemudian menjadi tren di masyarakat global, tak terkecuali di Indonesia. Aktivitas thrifting biasa dilakukan dengan membeli produk bekas di toko khusus yang menjual produk bekas atau yang disebut thrift shop.
Ilustrasi Thrifting Baju Bekas | Foto: Grandyos Zafna/detikcom
|
Apakah Thrifting Itu Melanggar Hukum?
Kegiatan thrifting yang marak di kalangan masyarakat Indonesia kini menjadi sorotan. Sebab aktivitas thrifting ini berkaitan dengan kegiatan berbelanja produk seperti pakaian bekas baik lokal maupun impor. Sementara pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas.
Lantas apakah thrifting dilarang? Yang dilarang oleh pemerintah adalah impor baju bekas.
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.
Komentar Penggemar Thrifting
Penggemar thrifting tak setuju dengan larangan impor baju bekas ini. Para penggemar thrifting selama ini menikmati harga murah dengan kualitas barang branded saat thrifting.
“Sebetulnya kurang setuju ya, soalnya nanti jadi nggak bisa thrifting lagi. Pemerintah bilang kan harus dukung produsen dalam negeri, tapi model sama kualitas apa bisa sama? Kadang kan baju buatan industri dalam negeri meskipun baru harganya cukup mahal, nggak sama kualitasnya kayak baju branded di thrift,” kata salah satu penggemar thrifting, Novian, saat berbincang, Jumat (17/3/2023).
Ada pula Alfons yang tidak setuju dengan larangan impor baju bekas. Menurutnya, jual beli baju bekas ini sebenarnya juga menguntungkan bagi warga.
“Sebetulnya nggak setuju ya, karena itu yang jual juga rakyat kecil di Pasar Senen kok. Harusnya kalau mau larang impor, ya UMKM baju dalam negeri kualitas dan harganya juga harus bersaing dulu. Kalau soal pajak ya bisa dipajakin aja harusnya,” katanya.
Demikian penjelasan tentang apa itu thrifting yang mengacu pada kegiatan berbelanja pakaian bekas. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)