Jakarta –
Lahan pembuangan sampah di Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan (Tangsel) telah disegel. Namun pemilik TPS ilegal tersebut, Sadeli (45), menuturkan belum ada mekanisme yang jelas untuk perapihan sampah pinggir tol ini.
“Belum. Belum ada karena belum ada mekanisme tertulisnya. Bagaimana bentuknya. Dan, (berkaitan dengan cara) untuk saya mengganti usaha saya,” kata Sadeli ketika ditemui di lokasi, Jl Kemiri, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/2/2023).
TPS ilegal yang dikeluhkan warga sekitar itu selama ini menjadi usaha ekonomi Sadeli. Usai ditutup, Sadeli mengatakan aktivitas masyarakat di lahan tersebut terhenti. Dia juga masih menunggu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk bermusyawarah terkait perapihan sampah.
“Ya satu setelah ditutupnya satu aktivitas masyarakat di sini yang mulung berhenti apalagi pemilik lahan dan lagi menunggu gimana toleransi dan tindak lanjut perapihannya. Kami menunggu pihak dinas untuk bermusyawarah,” ungkapnya.
Sadeli juga masih menunggu janji terkait bantuan yang akan diberikan kepadanya usai menutup pembuangan sampah. Sejauh ini, kata dia, mekanisme dari bantuan yang diberikan juga belum dirincikan.
“Kemarin kan ada yang janji ada yang mau pemancingan. Membantunya membantu apa. Mau dibiayai. Atau ngasih modal. Atau di bagaimana gitu. Itu yang kita tungguin,” sebutnya.
Lahan sampah atau TPS ilegal milik Sadeli di pinggir tol kawasan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
|
Meski begitu, Sadeli mengatakan bahwa tetap akan memberhentikan kegiatan pembuangan sampah di lahannya. Ia menegaskan, tujuan utamanya dari membuka pembuangan sampah itu untuk meminta ganti rugi atas lahannya yang digunakan pengembang Tol Serpong-Cinere (Sercin).
“Iya, dengan kebijakan kami walau belum mendapat arahan dan mekanisme kedepannya dan kami sudah tutup kami hormati pemerintah yang terkait ya supaya initinya perjalanan saya ini yang masalah tol yang saya mengklaim tol tersampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, lahan sampah yang dikeluhkan warga atau tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kini telah disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Kini, TPS ilegal di pinggir tol kawasan Tangerang Selatan ini tak boleh beroperasi lagi.
“Tadi ditutup sendiri oleh pemilik,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Zeky Yamani, kepada detikcom, Kamis (16/3).
Dalam penyegelan ini, pemilik TPS ilegal bernama Sadeli (45) bersedia menutup sendiri lahannya dari aktivitas penimbunan sampah. Aktivitas penimbunan sampah ini telah mengganggu lingkungan permukiman masyarakat setempat sehingga perlu diakhiri.
(dnu/dnu)