Jakarta –
Dua perwira polisi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya di kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan akan mengajukan kasasi.
“Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, untuk terdakwa Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Arema Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun, dan eks Danki Brimob Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan, Ketut menyebut jaksa akan mempelajari putusan itu.
“Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.
2 Perwira Polisi Divonis Bebas
Seperti diketahui, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3). Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.
“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Kemudian Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara.
(aik/isa)