Jakarta –
Pengusaha Andi Rukman Nurdin Karumpa mengungkap kebiasaan mantan anak buahnya, selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar, yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Andi menyebut barang mewah yang kerap dipamerkan Ajudan Pribadi merupakan milik orang lain.
Andi mengatakan barang mewah itu mayoritas milik rekan bisnisnya. Foto-foto kehidupan mewah yang kerap dipamerkan Ajudan Pribadi di media sosial dilakukan ketika berkunjung ke rumah teman bisnisnya.
“Iya banyak yang di-upload itu barang mewah misal dia ada di rumah dia upload sesuatu yang ada di rumah yang ada di pesawat kan begitu,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).
Andi mengatakan kebiasaan Ajudan Pribadi memamerkan barang mewah mulai dilakukan ketika Ajudan Pribadi tidak lagi bekerja dengannya. Ajudan Pribadi, kata Andi, tidak diizinkan memamerkan kehidupan mewah saat masih menjadi anak buahnya.
“Jadi waktu sama saya tidak mengizinkan dia. Saat keluar dia mulai meng-upload, bisa dilihat di Instagram-nya,” terang Andi.
Terima Banyak Pengaduan Penipuan Ajudan Pribadi
Andi juga mengaku menerima banyak aduan soal penipuan Ajudan Pribadi. Andi Rukman menyebut sasaran Ajudan Pribadi rata-rata kenalannya sesama pengusaha.
Andi Rukman mengatakan mulanya tak tahu-menahu soal bisnis fiktif jual beli mobil Ajudan Pribadi. Namun beberapa rekan sejawat menelepon dia soal ulah Ajudan Pribadi. Akbar sendiri sudah tidak lagi bekerja pada Andi Rukman sejak 2018.
“Saya tahu ada bisnis mobil ini setelah ada sahabat saya, teman-teman saya menelpon bahwa ‘saya habis kirimi duit ke Akbar itu dijanjikan mobil’,” kata Andi saat dihubungi detikcom, Jumat (17/3).
Andi Rukman menyebut sempat menasihati Ajudan Pribadi terkait hal tersebut. Namun Ajudan Pribadi malah berdalih tengah menjalankan bisnis.
“Awas kamu seperti itu, kamu tega sama saya, kamu rusak nama saya di luar. Saya angkat nama kamu, saya baik-baikin, saya cukupi kebutuhanmu, kau tega sama orang. Di mana muka saya kau simpan. Dia bilang, ‘tidak Puang, itu tidak nipu, itu saya bisnis, mereka mau beli mobil, cuma mobilnya saja belum datang’,” jelasnya.
Ajudan Pribadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3).
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
“Penipuan dan penggelapan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
(ygs/mei)