Jakarta –
Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas utama yang sama, namun berdasarkan peraturan yang berlaku, guru honorer sebagai tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan guru honorer berdasarkan aturannya dan bedanya dengan guru tetap, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sementara guru tetap adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer tetap menerima honorium setiap bulannya.
Ilustrasi Guru Honorer | Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
|
Aturan Tentang Guru Honorer
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer termasuk tenaga honorer.
Dalam Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
Tugas Pokok Guru Honorer
Sama sebagaimana tugas guru pada umumnya, guru honorer memiliki tugas utama untuk mengajar. Merujuk pada peraturan sebelumnya, tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bedanya Guru Honorer, PPPK dan PNS
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa guru honorer adalah guru tidak tetap yang termasuk tenaga honorer dan guru honorer atau guru non-ASN ini berbeda dengan PPPK maupun PNS. Untuk mengetahui lebih lanjut simak perbedaan honorer, PPPK, dan PNS berikut ini.
- Honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. (Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012) - PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014) - PNS
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)
Demikian penjelasan tentang apa itu guru honorer yang berbeda dengan guru tetap serta bedanya guru honorer dengan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)