Jakarta –
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Filipina. Dua di antara tiga pelaku berpura-pura sebagai polisi.
Tiga orang laki-laki yang ditangkap adalah inisial FF (21) asal Sukabumi, IK (22) asal Garut, dan GEJ (34) asal Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyampaikan awal mula kasus tersebut. Pada Minggu (5/3/2023), pukul 21.00 WIB, terjadi keributan dan ada teriakan dari korban. Lalu, petugas keamanan bandara atau aviation security (Avsec) menghampiri, dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Korban bernama Aboy Riyadi bersama dengan dua temannya, telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka.
“Barang-barang milik korban berupa handphone (telepon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” kata Reza, Sabtu (18/3/2023).
Modus operandi, dua pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang memeriksa calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri. Sementara itu satu orang berpura-pura melamar sebagai pekerja ke agensi yang sama dengan korban.
“Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang,” katanya.
“CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku petugas dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar,” katanya.
Beberapa barang bukti yang disita adalah 1 airsoft gun, 1 mobil, 3 telepon genggam, 1 tas selempang untuk menyimpan uang hasil kejahatan, 1 tas selempang untuk menyimpan peluru jenis gotri.
“Para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” katanya.
“Selain itu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2),” ujarnya.
(aik/mea)