Bogor –
Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
“Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
Pelaku Berdalih Mau Disodomi Korban
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
“Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).
Bagian tubuh yang ditemukan adalah badan dan tangan. Sementara bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.
“Lagi dicari di Sungai Cimanceuri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R.
“Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang,” kata Giro.
(rdh/mea)