Puluhan wanita pekerja seks komersil (PSK) Gang Royal ditampung di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat. Para PSK tersebut dijaga oleh 3 orang bodyguard.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para PSK tersebut dijaga selama 24 jam oleh bodyguard. Mereka yang keluar tanpa izin bodyguard dikenai denda hingga jutaan rupiah.
“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa ijin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta-1,5 juta,” kata Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Para PSK ini beroperasi di sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat bekerja di Gang Royal, para PSK juga dilarang keluar kafe tapa pengawalan bodyguard.
“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe/warung, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR (25),” imbuhnya.
Muncikari dan Bodyguard Jadi Tersangka
Dalam kasus ini polisi menetapkan 5 orang tersangka, yang mana salah satunya berstatus DPO. Lima tersangka ini adalah Mami IC (35) dan suaminya, HS (DPO), serta 3 bodyguard berinisial HA, SR alias Kopral, dan MR.
“SR alias Kopral ini sipil, cuma panggilannya saja begitu,” kata Putra.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….