Bogor –
Polisi menggelar konferensi pers kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap bahwa korban dibunuh dan dimutilasi oleh DA (35) di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Iya (dibunuh dan dimutilasi) di (apartemen) wilayah Cisauk,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Tersangka dan korban diketahui telah tinggal bersama di apartemen tersebut. Keduanya telah tinggal bersama selama empat bulan.
“Karena antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Iman mengungkap hubungan korban dan pelaku.
“Hubungannya teman,” imbuhnya.
Motif Tersangka Mutilasi Korban
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
“Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).
Polisi menetapkan pria inisial DA sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor.
DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
“Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
(rdh/mea)