Jakarta –
Sebanyak 38 siswa SMA di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan.
“KPAI menyatakan sangat prihatin atas kasus yang terjadi di SMA Lembang Bandung,” ujar Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan, dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya, saat ini anak-anak masih menjadi sasaran para pengedar narkoba sehingga banyak pelajar yang mengonsumsi narkoba. Tembakau sintetis masuk ke dalam narkotika golongan 1.
“Ini sungguh menjadi keprihatinan kita semua. Dan harus menjadi alarm bagi orang tua, pendidik dan sekolah,” lanjutnya.
Orang tua, pendidik, dan sekolah dinilai harus selalu mengetahui apa yang para pelajar lakukan, dengan siapa para pelajar tersebut bergaul. Menurutnya, orang tua harus lebih dekat dan lebih perhatian pada anak-anak. Komunikasi orang tua dengan anak harus diefektifkan.
“Apa yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan rehabilitasi terhadap mereka sudah tepat. Rehabilitasi dilakukan dalam rangka pembinaan agar mereka tidak akan kembali melakukan hal yang sama yaitu mengonsumsi narkoba,” jelas Kawiyan.
Selama menjalani rehabilitasi anak-anak, tambahnya, harus tetap mendapatkan hak-hak seperti pendidikan, kesehatan, pendampingan psikologis, dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Proses rehabilitasi, lanjutnya, harus menjadikan anak-anak untuk berubah menjadi anak-anak yang lebih baik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut terjeratnya 38 pelajar itu dalam pusaran narkoba merupakan bentuk lemahnya pengawasan. Ketersediaan industri minuman keras hingga narkotika, tambah Jasra, membat generasi muda memiliki kecerdasan emosi yang lemah.
“Permasalahan anak anak terlibat dalam konsumsi narkotika, adalah puncak permasalahan yang tidak tertangani,” ungkap Jasra.
“Dalam setiap kasus anak, ujung hasil asesmen selalu menunjukkan anak berasal dari keluarga rentan, sekolah rentan, lingkungan rentan, yang sejak awal tidak tertangani, anak-anak berasal dari orang tua yang tidak lengkap, anak berpindah pengasuhan, anak terlepas dari keluarga karena berbagai sebab, persoalan ekonomi, pembiaran, ketelantaran,” sambungnya.
38 Siswa di Lembang Positif Sinte
Diberitakan sebelumnya, 38 siswa SMA Negeri 1 Lembang terbukti mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Mereka bakal menjalani rehabilitasi.
“Dari hasil assessmen, mereka (38 siswa SMAN 1 Lembang) positif mengonsumsi narkotika jenis itu (tembakau sintetis),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan, Sabtu (18/3).
Kusmawan mengatakan ke 38 siswa itu saat ini dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu dengan pertimbangan mereka hanya sebagai pengguna narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
“Mereka ini hanya pengguna saja, tidak ada yang jadi pengedar. Maka untuk penanganannya mereka punya hak di assessment dan rehabilitasi. Kemudian status mereka ini masih pelajar aktif dan sedang mengikuti ujian, kami rujuk ke tempat rehabilitasi,” ujar Kusmawan.
(isa/jbr)