Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman heran lantaran surat undangan Rapat Kerja (Raker) dengan Menko Polhukam Mahfud Md belum juga dikirim. Padahal, menurutnya berdasarkan rapat internal 15 Maret 2023 sudah ada kesepakatan agenda tersebut di Komisi III DPR RI.
“Rapat Internal Komisi III sudah menyepakati agenda dengan Pak Mahfud tanggal 15 Maret lalu, tapi info dari Kabagset (Kepala Bagian Sekretariat) surat dari Waka (Wakil Ketua) DPR Bidang Korpolhukam belum ditandatangani dan belum dikirim,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Habiburokhman mempertanyakan mengapa surat itu belum dikirim hingga saat ini. Ia menyebut anggota Komisi III sudah bertekad untuk memperjelas isu Rp 300 triliun yang disampaikan Mahfud Md.
“Kami juga mempertanyakan, ini ada apa kok surat belum dikirim. Padahal rekan-rekan anggota sangat antusias dan Pak Mahfud pun sudah menyatakan siap hadir,” ujarnya.
Habiburokhman khawatir lantaran permasalahan teknis, Raker dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK bisa ditunda. Ia menilai semestinya ada waktu 5 hari untuk mengurusi surat pengiriman.
“Kami berharap jangan sampai agenda komisi yang disepakati bersama gagal terlaksana karena persoalan teknis. Dari tanggal 15 kan ada waktu 5 hari sampai sekarang, bingung juga kenapa belum sempat ditanda tangan,” tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud menekankan dirinya dan PPATK tidak pernah mengubah pernyataan terkait persoalan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu. Dia pun menantikan undangan DPR untuk menunjukkan data-data yang membuktikan hal tersebut ke DPR.
“Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR,” ucap dia.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan akan segera mengadakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu terkait temuan transaksi Rp 300 triliun tersebut.
“Karena itu, Senin besok saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi,” sambungnya.
Dia juga menyarankan agar semua pihak melihat kembali pernyataan PPATK di Kemenkeu. Dia mengatakan soal transaksi janggal Rp 300 triliun itu semestinya ditindaklanjuti untuk diketahui secara terang benderang.
“Saya sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu, Selasa kemarin. Pak Ivan tidak bilang info itu ‘bukan pencucian uang’. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu,” ujar dia.
(dwr/eva)