Jakarta –
Polda Jateng memecat 5 oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara. Para oknum itu rencananya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin (20/3) besok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin besok. Dan pada hari Rabu (22/3) akan diupacarakan bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH.
“Rencana juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain,” kata Iqbal, dilansir detikJateng, Minggu (19/3/2023).
Ia menjelaskan secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” jelasnya.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini:
(eva/knv)