Jakarta –
Polda Metro Jaya telah meneliti laporan Hasnaeni bin Mustafa atau Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. Terkini, penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi.
“Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap Hasnaeni selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
“Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi dalam proses verbal untuk pengambilan keterangan. Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor kemudian saksi,” ujarnya.
Selain itu, polisi telah mengecek tempak kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan Hasnaeni, termasuk melakukan visum terhadapnya.
“Kemudian penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum, ahli psikologi forensik (apsifor), ahli pidana,” jelasnya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Dengan demikian, laporan Hasnaeni pun dihentikan polisi.
“Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 tahun 2022 tenyang tindak pidana kekerasan seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana,” ucapnya.
“Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi inter profesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana,” imbuhnya.
Laporan Hasnaeni
Pelaporan terhadap Hasyim ini dibuat oleh kuasa hukum Hasnaeni Mustafa, Ihsan Perima Negara. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (16/1).
“Kami telah melaporkan Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),” kata kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan dalam keterangan resmi yang diterima detikcom pada Selasa (17/1).
Menurut Ihsan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 13 Agustus-3 September 2022 di beberapa lokasi, di antaranya kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur, dan Hotel Borobudur di Jl Lapangan Banteng.
“Klien kami berkenalan dengan terlapor di kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan pelecehan seksual,” paparnya.
Ditambahkan olehnya, Hasnaeni diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
“Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy’ari,” ungkapnya.
Ihsan mengaku membawa sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya. Dari foto hingga video telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
(wnv/fas)