Selebgram Ajudan Pribadi membuat heboh. Tidak diduga-duga, Ajudan Pribadi melakukan penipuan hingga berujung menjadi tahanan polisi.
Ajudan pribadi merupakan selebgram yang terkenal karena gayanya yang lucu. Dia membuat video ucapan yang tidak jelas dengan mimik wajah yang lucu dan terkadang giginya copot.
Karena kelucuannya itu, banyak pejabat hingga selebritas yang sering mengabadikan momennya bersama Ajudan Pribadi. Sejumlah pejabat polisi dan TNI pun pernah pose bersama Ajudan Pribadi.
Namun kini semuanya berbalik. Ajudan Pribadi menjadi perbincangan publik lantaran menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023) lalu. Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, pada Rabu (15/3), Ajudan Pribadi ditampilkan polisi ke hadapan awak media. Ia pun mengakui telah melakukan penipuan demi gaya hidup mewah.
Awal Mula Selebgram Ditangkap
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Akbar disebut melakukan penipuan hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Ditangkap karena Kasus Penipuan
Akbar ‘Ajudan Pribadi’ ditangkap polisi di Makassar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut ia ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan Akbar.
“(Penangkapan terkait kasus) penipuan dan penggelapan,” kata Andri, Selasa (14/3).
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka
Akbar ‘Ajudan Pribadi’ ditangkap polisi karena menipu pengusaha. Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
“Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga penyidik kembali melakukan gelar perkara yang dipimpin kasat reskrim dan wakasat rskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama APB alias A alias Ajudan Pribadi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP. Ajudan Pribadi terancam 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Ajudan Pribadi Ditahan Polisi
Polisi menahan Ajudan Pribadi. Alasan polisi menahan Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya,” ucap Syahduddi.
Baca halaman berikutnya soal tipu-tipu Ajudan Pribadi.
Simak juga Video: Mantan Bos Bicara soal Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi