Jakarta –
DPR RI menjadwalkan rapat paripurna masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 besok. Direncanakan akan ada pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Rapur Perppu Cipta Kerja (besok). Pengambilan keputusan tingkat II untuk mengambil persetujuan; setuju atau tidak setuju,” kata anggota Baleg Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Selain Perppu Cipta Kerja, dalam rapat paripurna besok juga akan ada laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia. Laporan itu akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Pendapat fraksi-fraksi juga akan dimintai terkait RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna besok:
1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) calon
Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
4. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
(dwr/maa)