Polda Metro Jaya melarang konvoi kendaraan hingga penggunaan petasan selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan damai.
Larangan tersebut termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan beberapa poin yang dilarang selama Ramadan.Konvoi kendaraan hingga petasan dilarang selama Ramadan.
SOTR dan Petasan Dilarang
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk dihentikan. Fadil memandang kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Selain kegiatan konvoi, Fadil juga melarang warga menyalakan petasan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan.
“Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya.
Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 12 Malam
Polda Metro Jaya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan polisi bersama Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.
“Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Selama Ramadan, operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” ujar Trunoyudo.
Halaman selanjutnya: maklumat Kapolda Metro Jaya….