Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. Lantas bagaimana perjalanan kasus yang juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi semau pihak yang diduga mengetahui soal ‘sulap putusan’. Termasuk para Hakim MK yang dilaporkan dan juga Hakim Guntur.
“Seluruhnya masih kita lakukan pendalaman klarifikasi tentunya mengetahui. Iya (termasuk Hakim Guntur), artinya yang berpotensi mengetahui,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023). Trunoyudo menjawab apakah termasuk hakim Guntur yang akan dimintai klarifikasi.
Trunoyudo menyebut hingga kini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut setelah dilaporkan oleh Zico Leonard beberapa waktu yang lalu.
“Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya, termasuk pelapor,” ujarnya.
Hakim MK Disanksi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
“Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis,” kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (20/3/2023).
Mengapa hanya teguran tertulis? MK menilai perubahan pertimbangan sudah jamak di MK.
“Pengubahan pertimbangan sudah kelaziman dalam Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.
MKMK menilai dampak perubahan frasa merupakan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, tidak benar terjadi persekongkolan perubahan. Apakah yang berlaku putusan yang ditandatangani basah atau uang diucapkan?
“Yang berlaku putusan yang diucapkan frasa ‘dengan demikian’,” ujar Palguna.
MK menilai Guntur berterus terang selama sidang dan kesatria mengakui perbuatannya.
Daftar Hakim yang Dilaporkan
Dalam kasus sulap putusan, Zico Leonard melaporkan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
(mea/dhn)