Jakarta –
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu, Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ucap jaksa.
Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.
(haf/haf)