Jakarta –
Viral video diduga penolakan terhadap aktivitas ibadah jemaat Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang dilakukan warga Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta. Bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah itu kini disegel Pemkab Purwakarta.
Dilihat detikJabar, Minggu (2/4/2023), video berdurasi 3,08 menit memperlihatkan perdebatan antara warga setempat dengan sejumlah jemaat. Warga menolak adanya aktivitas ibadah di bangunan yang sebelumnya meminta izin kepada warga setempat untuk sarana olahraga, namun disalahgunakan menjadi tempat ibadah.
Jemaat sendiri sudah melangsungkan ibadah di tempat itu sejak lama dan meminta warga menghargai umat beragama. Kemudian muncul penolakan dan menghentikan ibadah.
Insiden itu kemudian menjadi perhatian Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tokoh Purwakarta, Masyarakat hingga Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB). Forkopimda kemudian melakukan pembahasan dan dialog bersama termasuk dengan pengelola bangunan itu.
Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS dihasilkan kesepakatan untuk menutup sementara terhadap bangunan itu.
Pemkab Purwakarta kemudian melakukan penyegelan bangunan ilegal itu pada Sabtu (1/4) kemarin. Penyegelan disaksikan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang didampingi Forkopimda, instansi terkait hingga tokoh lintas agama. Pintu masuk bangunan dipasang garis sebagai tanpa penyegelan dan dipasang stiker segel.
“Ini dari awal ketika adanya video viral kita sudah kita tindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan, baik dengan pihak pengelola tempat ini maupun dengan lainnya. Sudah disepakati dengan badan kerjasama gereja-gereja Purwakarta bahwa untuk sementara bahwa tempat peribadatan harus sudah memiliki perizinan sedangkan tadi di jelaskan bahwa berdasarkan data di sistem yang kami miliki gedung ini belum melakukan proses izin baik kelayakan atau aktivitas lainnya seperti peribadatan,” ujar Anne, Minggu (2/4/2023).
Anne menegaskan penutupan berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah. Namun bangunan yang selama ini digunakan oleh para jemaat belum memiliki izin.
“Diatur dalam peraturan bersama menteri agama dan dalam negeri terutama adalah pasal 8 dan 9, untuk itu mengacu pada regulasi yang ada, pada hari ini kami menutup sementara tempat ini dari segala aktivitas, saya ulangi bahwa kami pemerintah daerah melalui dinas terkait menutup tempat ini dari segala aktivitas,” tegasnya.
Anne mengimbau agar para jemaat beribadah di gereja-gereja yang sudah memiliki izin. Dia juga berkoordinasi dengan Badan Kerjasama Gereja-gereja (BKSG) Purwakarta untuk beribadah bersama.
“Silakan pengelolaan tempat untuk mengurus perizinan sesuatu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Ketua MUI yang juga Ketua FKUB Jhon Dien mengatakan, pihaknya khawatir jika kegiatan peribadatan di bangunan tak berizin itu terus dilanjutkan akan menjadi polemik.
“Kita ingin semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus bisa menerima dengan ikhlas semua keputusan yang disepakati bersama. Kita tida ingin toleransi umat beragama di Purwakarta tercoreng,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/knv)