Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM), Mahfudz Abdulah alias Abi (52), menipu para jemaah hingga telantar dan tidak bisa pulang ke RI. Abi kini tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, namun travel umrah miliknya pun di-blacklist dari Kemenag.
Kemenag kini telah menghapus PT Naila Syafaah Mandiri Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), baik dalam aplikasi sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh), Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.
PT NSWM diketahui memiliki 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ratusan cabang itu hanya 48 cabang yang memiliki izin resmi.
Mahfudz Abdullah bersama istri diduga menghimpun dana dari ratusan jemaah. Polisi memperkirakan kerugian jemaah mencapai Rp 100 miliar.
PT NSWM Dicabut dari Aplikasi di Kemenag
Kemenag saat ini sudah menghapus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) buntut kasus tersebut.
“Dari kemarin PT NSWM sudah kita take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di seluruh aplikasi kita,” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, Sabtu (1/4).
Mujib mengatakan dengan demikian perusahaan tersebut di-blacklist dari semua aplikasi umrah yang terdaftar di Kementerian Agama.
“Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh),” ujarnya.
Kemenag Segera Terbitkan Surat Keputusan
Mujib menambahkan, Senin (3/4) pekan depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya terhadap PT NSWM. Dia memastikan Kementerian Agama akan segera memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, dan Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….