Warga Pesona Depok II mengeluhkan keberadaan water tank (tangki air) PDAM bermuatan 10 juta liter air dan meminta tangki itu direlokasi. PDAM menolak permintaan tersebut.
“Terkait dengan water tank lahan juga baru kita bebaskan jadi kita ada pembelian lahan di situ khusus water tank. Kalo relokasi kita nggak lahan lain.Kemudian pengerjaan juga seperti apa,” kata Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Sudirman saat dihubungi detikcom, Minggu (2/3/2023).
Sudirman menyampaikan pihaknya akan memenuhi spesifikasi teknis, ketahanan dan keamanan warga terkait lokasi water tank yang berada di dekat permukiman warga. Sudirman mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan terkait usulan warga guna dibuatkan dinding di sekeliling water tank.
“Paling kita memenuhi spek teknisnya aja, ketahanannya, seperti itu, keamanannya. Kalo dari kita lebih memikirkan keamanannya ini kan emang ada salah satu warga mengusulkan untuk dinding sekelilingnya ini sudah kita diskusikan,” ungkapnya.
Sudirman mengatakan pada awal pembangunan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para Ketua RT yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi water tank salah satunya RT 04/RW 26. Namun, RT tersebut tidak hadir. Sudirman mengatakan pihaknya pun sudah mengantongi izin tetangga yang diwakili oleh Ketua RW sebelum pembangunan water tank.
“Pada saat awal-awal sudah melakukan sosialisasi RT-RT kita undang. RT 4/26 yang berdekatan ini tidak hadir. Kalau izin tetangga sudah ditandatangani ketua RW 26. Kalo dari awal ditolak masih bisa, ini kan bangunan udah jadi, pertanggungjawabannya gimana,” ungkapnya.
Sudirman menjelaskan proses perizinan salah satunya izin tetangga itu memiliki 6 kolom yang diwakili pengurus RW. Sudirman juga menjelaskan pihaknya sudah mengantongi perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proses awal pembangunan water tank.
“Dalam proses perizinan ada izin tetangga, nah dalam izin tetangga itu dalam formulir perizinan kolomnya hanya ada 6 jadi kita mengurus meminta tetangga-tetangga terdekat. Karena hanya 6 jadi kita mengambil pengurus RW yang menandatangani perizinannya,” ungkapnya.
“Kita sudah menempuh prosedur perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) itu sudah kita dapati 20 Desember 2019. Kita mengurus izin pemanfaatan ruangnya tanggal 3 September 2020, kita juga mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) tangga 14 Juni 2021 jadi proses perizinan sudah kita tempuh,” lanjutnya.
Simak keluhan warga di halaman berikut