Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menghargai keputusan pemecatan 3 petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta usai mengawal Habib Bahar di bandara. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum terkait pemecatan tersebut.
“Yang jelas yang pertama saya menghormati kalau memang kalau hal tersebut menjadi aturan pihak Angksa Pura II,” kata Aziz ketika dihubungi, Minggu (2/4/2023).
Tetapi, kata dia, pihaknya bisa saja melakukan proses hukum karena menganggap tindakan pemecatan itu sewenang-wenang. Menurutnya, tindakan sewenang-wenang harus dilawan.
“Kalau perlu kita permasalahkan secara hukum itu. Gak boleh begitu sewenang-wenang. Kita kalau biasa kalau sewenang-sewenang, kezaliman kita biasain rusak negara ini lama-lama,” sebutnya.
Namun Aziz mengatakan bila ingin memproses hukum, adalah wewenang dari ketiga orang yang dipecat. Tetapi pihaknya akan siap membantu bila ketiga orang tersebut ingin memproses hukum.
“Ya cuman kita kan mereka kewenangan ke tiga orang itu. Bukan kewenangan dari Habib Bahar. Cuman kita siap bantu,” tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.