Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Permohonan itu diajukan dengan alasan komitmen pemberantasan korupsi.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian tertulis dalam poin d surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 seperti dilihat detikcom, Senin (3/4/2023).
Selain itu, Sigit menyatakan Polri selalu mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus korupsi. Sigit juga menyatakan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik utnuk mengisi Deputi Penindakna KPK usai Irjen Karyoto ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sebagai informasi, posisi Deputi Penindakan KPK akan diisi melalui seleksi secara terbuka. Berikut empat poin dalam surat Kapolri kepada KPK tersebut:
a. Polri terus berkomitmen untuk mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi;
b. Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu tertera dalam surat Sigit kepada KPK tertanggal 29 Maret 2023.
(haf/dhn)