Jakarta –
Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana menagih janji Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari kursinya. Janji itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Nonperkara pada 1 Oktober 2020.
“Pernyataan AU tersebut bisa kita lihat sebagai perspektif etis terhadap pentingnya kekuasaan itu dibatasi,” kata Allan kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Berita Acara itu menyebutkan Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021. Berita Acara itu ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman sendiri.
“Itu merupakan kesepakatan internal antara AU dengan para hakim MK saat itu. karena itu kesepakatan dan janji (apalagi dituangkan secara tertulis), alangkah baiknya AU menepati janjinya dan konsekuen dengan janji yang pernah diucapkan sendiri,” ujar Allan.
Namun hingga hari ini, Anwar Usman belum menepati janjinya. Malah Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK hingga Anwar Usman pensiun. Allan juga menyoroti hubungan semenda Anwar dengan Jokowi.
“Apalagi kalau sekarang melihat afiliasi AU yang merupakan ipar Jokowi, harusnya secara etik yang bersangkutan mundur,” tegas Allan.
Berikut isi lengkap Berita Acara itu:
Berita Acara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara
Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.
Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara
1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Arief Hidayat
4. Daniel Yusmic
5. Enny Nurbaningsih
6. Manahan Sitompul
7. Saldi Isra
8. Suhartoyo
9. Wahiduddin Adams
10. Guntur Hamzah
12. Muhidin
Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi
3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021
4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020
Mahkamah Konstitusi
Ketua Rapat
ttd basah
Anwar Usman
Anggota
ttd basah
Aswanto
ttd basah
Arief Hidayat
ttd basah
Daniel Yusmic
ttd basah
Enny Nurbaningsih
ttd basah
Manahan Sitompul
ttd basah
Saldi Isra
ttd basah
Suhartoyo
ttd basah
Wahiduddin Adams
ttd basah
Guntur Hamzah
ttd basah
Muhidin
(asp/zap)