Jakarta –
Viral surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga. Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Firmanudin, membenarkan ada oknum pengurus RT yang meminta THR.
“Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya,” kata Firmanudin dilansir Antara, Kamis (6/4/2023).
Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW terkait. Mereka lantas menerima pembinaan dari pihak RW.
Firmanudin juga menyebut oknum RT dan RW telah mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut. Pihak pengurus RT juga mengakui kesalahan.
“Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” tuturnya.
Dengan dilakukan pembinaan tersebut, diharapkan oknum RT di Kelurahan Kapuk tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.
Diketahui sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial yang berusia permintaan yang THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp 300 ribu, warung dimintai uang sebesar Rp 150 ribu, pemilik kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan rumah tangga sebesar Rp 60 ribu. Disebutkan nantinya uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
(dwia/idn)