Jakarta –
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Adil dijerat pasal pemberi serta penerima suap.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
– M Adil ditahan di Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
– M Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
Diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait tiga kasus korupsi. Hal ini telah dibeberkan KPK.
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) pukul 23.15 WIB.
Tiga tersangka dihadirkan KPK. Mereka semua menghadap ke belakang dan mengenakan rompi oranye. Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
“Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah,” kata Ali.
Kasus ketiga yakni terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemeriksaan keuangan itu dilakukan tahun 2022.
“Kemudian yang ketiga, pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022,” kata Ali.
(azh/idh)