Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) atau kasus ‘Kardus Durian’. Kasus ini menyeret nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hakim Samuel mengatakan gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.
Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono mengatakan pihaknya sudah memprediksi hasil penolakan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, KPK tidak melakukan penyidikan di kasus ‘Kardus Durian’ tersebut.
“Jelas di situ, bukan mereka berhenti melakukan, tetapi mereka memang sengaja tidak melakukan penyidikan,” ujar Rudy kepada wartawan seusai persidangan.
“Dan poinnya lagi, kami sebetulnya men-support dari statement Pak Firli yang Oktober 2022 kalau nggak salah, akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu nggak diapa-apain,” imbuhnya.
Dia mengaku kecewa lantaran penyidikan dugaan korupsi ‘Kardus Durian’ tak dilakukan. Dia menyebutkan Firli Bahuri tak menyampaikan fakta alias menyebarkan kebohongan lantaran sempat berbicara akan membuka kasus tersebut, namun tidak dilakukan penyidikan.
“Ya bagi kami yang dia omongin nggak sesuai fakta. Ternyata sampai sekarang enggak ada itu penyidikan. Makanya kami juga kecewa ini, alasan KPK tidak melakukan itu dan Pak Firli yang beri statemen itu yang awalnya menggebu-gebu dan sekarang sudah tidak ada beritanya,” ujarnya.
Rudy mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi setelah gugatan praperadilan terkait ‘Kardus Durian’ ditolak. Kemudian, dia juga mengatakan pihaknya berencana melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.
“Kami akan evaluasi dulu, apakah memang perlu kita lakukan upaya hukum lanjutan atau bagaimana. Kami mungkin akan melaporkan masalah itu ke Bareskrim, terkait dengan kebohongan Pak Firli,” imbuhnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan MAKI terkait perkara ‘Kardus Durian’ teregister di PN Jaksel tanggal 22 Februari 2023. Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, nomor perkara gugatan terkait ‘Kardus Durian’ adalah 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam perkara itu adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI). Sementara termohon dalam gugatan itu adalah KPK.
Berikut ini tuntutan MAKI dalam gugatan praperadilan ‘Kardus Durian’:
Primair:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pemohon adalah sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan pra peradilan ini;
3. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang tidak sah dan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut “Kardus Durian” yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin;
5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Subsider:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
(idn/idn)