Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. KPK menggeledah kantor Adil hingga rumah dinas Kepala BPKAD.
“Senin (10/4), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati, dan Rumah Dinas Kepala BPKAD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Ali mengatakan penyidik mendapati ada sejumlah dokumen, surat hingga bukti elektronik saat penggeledahan itu. Ali menyebutkan barang bukti itu akan disita penyidik.
“Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Bupati Meranti Tersangka
Diketahui, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
“Pada kesempatan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Juru bicara KPK Ali Fikri lantas membeberkan tiga kasus yang melibatkan Muhammad Adil. Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
“Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah,” kata Ali.
Kasus ketiga terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemeriksaan keuangan itu dilakukan pada 2022.
“Kemudian, yang ketiga, pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022,” kata Ali.
Atas ketiga kasus itu pun, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(whn/dwia)