Jakarta –
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah bebas dari penjara hari ini. Usai keluar, Anas menyinggung tentang adanya sosok yang menyusun skenario besar dengan menjebloskannya ke penjara.
“Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu yang lama di tempat ini menganggap bahwa Anas sudah selesai,” kata Anas dalam pidatonya usai keluar di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Anas menuturkan, sehebat apapun skenario yang dirancang, tidak akan mengalahkan skenario Tuhan. Anas menegaskan, tidak ada yang bisa memisahkannya dari gerak hidup Indonesia dan kawan-kawan seperjuangannya.
“Skenario boleh besar, boleh kuat, boleh hebat, tapi sehebat apapun, sekuat apapun, serinci apapun skenario manusia, tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan,” ujarnya.
Kendati demikian, Anas ingin melangkah ke depan. Dia juga memohon maaf jika ada yang berpikir kebebasannya ini mendatangkan permusuhan. Anas menegaskan tidak ada kata permusuhan dalam kamusnya.
“Dengan begini saya ingin mengatakan pada kita semuanya bahwa saya ingin berpikir ke depan, ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar merdeka bebas ini kemudian mendatangkan atau melahirkan permusuhan atau pertentangan, mohon maaf saya katakan tidak,” tutur Anas.
“Saya tidak ada kamus pertentangan permusuhan tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan, andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan tapi itu adalah konsekuensi perjuangan keadilan,” imbuhnya.
Vonis Anas
Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2014. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
(mae/tor)