Polisi menangkap pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Tersangka Iman meraup Rp 13 juta dalam sepekan dari modus tipu-tipu tersebut.
Dari video yang didapat detikcom, Selasa (11/4/2023), diperlihatkan momen penangkapan M Iman. Dia ditangkap di sebuah kosan harian yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam video tersebut, terlihat M Iman yang tengah berada di sebuah kamar digerebek anggota kepolisian. M Iman pun tampak kaget saat penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menghampirinya.
Penyidik lanjut menggeledah kamar tersebut dengan membuka satu demi satu tas milik M Iman. Penyidik menemukan sejumlah QRIS yang diduga akan digunakan M Iman untuk modus tipu-tipunya tersebut.
“Ini semua dibawa ya,” kata penyidik saat menggeledah dan menemukan barang bukti di lokasi.
Barang bukti stiker QRIS palsu yang disita polisi saat menangkap penempel QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. (Foto: dok. Istimewa)
|
M Iman kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran QRIS ‘palsu’. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Himpun Rp 13 Juta dalam Sepekan
Auliansyah mengatakan M Iman menghimpun dana sebesar Rp 13 juta hanya dalam sepekan sejak beraksi pada 1-9 April 2023.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.