Jakarta –
Polisi telah menangkap pelaku yang menempelkan QRIS ‘palsu’ pada kotak amal di masjid di kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. Pelaku yang diketahui bernama M Iman Mahlil Lubis (49) ditetapkan menjadi tersangka kasus yang ada.
“Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Saat ini M Iman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” imbuhnya.
Pelaku Terekam CCTV
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi pria mengganti QR code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jaksel, viral di media sosial. Polisi pun turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.
Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Senin (10/4), tampak seorang pria mendekati kotak amal. Ia mengenakan kemeja biru dan celana panjang.
Pria itu tampak membawa sebuah kertas stiker. Dia sempat melihat sekeliling sebelum akhirnya menempel stiker itu ke kotak amal yang ada di depannya.
Dari narasi yang beredar, stiker yang ditempel itu adalah QR code. Dia diduga sengaja menempel QR code di kotak amal.
“Modus penipuan baru, ada oknum yang nempel stiker QRIS di kotak-kotak infak masjid. Ini kejadian di Nurim Blok M Square di tempel hari Kamis, 6 April, baru ketahuan pagi ini 9 April,” narasi yang menyertai video itu.
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus penempelan QRIS palsu di masjid. Polisi mengungkapkan hal ini menjadi modus baru penipuan.
“Kami menyampaikan bahwa benar, telah terjadi dugaan penipuan kami sampaikan dengan modus baru, yaitu mengambil atau mencoba meniru kode batang yang ada pada kotak amal di tempat ibadah atau masjid pada tanggal 10 April 2023,” kata Kasat Reskrim Kompol Irwandhy Idrus pada wartawan di Polres Jaksel, Senin (10/4).
Irwandhy mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di TKP. Pihaknya juga sedang mengidentifikasi pelaku untuk penetapan sebagai tersangka.
“Yang sudah dilakukan adalah tim dari Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di TKP,” ujarnya.
(wnv/dwia)